Nomor Serdik Sudah Keluar, Ini Langkah Selanjutnya Agar Tunjangan Sertifikasi Cepat Cair

Selasa 03 Dec 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Setelah semua proses administratif ini selesai, guru hanya perlu menunggu pembukaan rekening bank yang ditunjuk, yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

BACA JUGA:PT Pamapersada Nusantara Buka Loker di Awal Desember 2024, Ini Formasi dan Persyaratannya

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Persyaratan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru

Untuk menerima Tunjangan Profesi Guru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki sertifikat pendidik yang sah, status sebagai Guru ASN yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik, serta memiliki NRG resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

Selain itu, guru juga harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang, memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik", dan mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai ketentuan.

Besaran tunjangan profesi guru ditentukan oleh golongan dan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.

Besaran tunjangan akan bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Misalnya, untuk Golongan IIIa, tunjangan berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200. Sedangkan untuk Golongan IVe, besaran tunjangan bisa mencapai Rp 6.373.200.

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN

Bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Israel Lancarkan Serangan Udara di Lebanon, Respons Hizbullah atas Pelanggaran Gencatan Senjata Berlanjut

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Sedangkan bagi guru non-ASN dengan SK inpassing, tunjangan yang diterima akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing tersebut.

Guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, dan jika SK inpassing diterbitkan di tahun berjalan, besaran tunjangan akan disesuaikan.

Di samping itu, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji pokok pada tahun 2025, yang tentunya akan mempengaruhi besaran tunjangan profesi guru.

Proses penerbitan Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru merupakan langkah penting bagi lulusan PPG untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Dengan memastikan data di Dapodik selalu diperbarui dan mengikuti prosedur yang tepat, pencairan tunjangan dapat berlangsung lancar.

Kategori :