Meskipun PPPK bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tidak memiliki status pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut beberapa karakteristik PPPK:
Status ASN: PPPK merupakan bagian dari ASN, tetapi dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu dan tidak mendapat status PNS.
Perjanjian Kerja: PPPK bekerja dengan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Hak dan Kewajiban: PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
Rekrutmen: Seleksi PPPK dilakukan melalui ujian kompetensi dan evaluasi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Tanpa Pensiun: PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, namun mereka mungkin mendapat tunjangan pensiun dari lembaga asuransi swasta.
PPPK memberikan fleksibilitas lebih dalam pengisian posisi di sektor publik, sehingga pemerintah dapat lebih mudah menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus.