Hanya Guru Lulus PPG 2024 yang Dapat Kenaikan Gaji Lewat Skema Tunjangan Sertifikasi, Segini Besarannya

Minggu 01 Dec 2024 - 08:11 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

Pada 2025, sebanyak 64,4 persen dari 1.932.666 guru di Indonesia diperkirakan akan bersertifikat, dengan total anggaran kesejahteraan guru mencapai Rp 81,6 triliun—sebuah lonjakan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN

BACA JUGA:Bukan Rp2 Juta, Kemendikdasmen Beberkan Info Kenaikan Gaji Guru 2025, Begini Skemanya

Peningkatan kesejahteraan ini juga tercermin dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) yang akan dilaksanakan bagi lebih dari 800 ribu guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan.

Namun, guru ASN yang sudah bersertifikat tidak akan menikmati kenaikan gaji, meskipun tunjangan sertifikasinya meningkat.

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Aturan mengenai tunjangam sertifikasi sendiri memang sudah ada sebelumnya.  Besaran iti bervariasi tergantung gaji pokok golongab ASN, adapum besarannya sebai berikut:

Tunjangan Sertifikasi Bagi PNS

A. Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

B. Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

C. Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

D. Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

BACA JUGA:Multitafsir soal Kenaikan Gaji Pokok, Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan Guru

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gapok, Netizen: Yang Sudah Sertifikasi Kena Prank Dah!

Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru  PPPK

Sementara itu, guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan mereka.

Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Honorer

Bagi guru honorer tanpa SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan, dengan ada tambahan Rp500 Ribu, maka menjadi Rp2 Juta

Sedangkan bagi guru honorer dengan SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok. 

Kategori :