JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam sebuah pengumuman yang menggembirakan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan satu kali gaji pokok pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Puncak Hari Guru Nasional, meski rincian lengkap mengenai kenaikan tersebut masih minim.
Namun, kabar ini sudah cukup memberikan harapan bagi para guru ASN, terutama mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
Meskipun Prabowo belum memberikan penjelasan detail terkait aturan kenaikan tersebut, peningkatan satu kali gaji pokok diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kesejahteraan Guru PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Gaji Guru ASN Naik 2025, Non-ASN Dapat Tunjangan Rp 2 Juta per Bulan, Ini Tanggapan Guru!
BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gapok, Netizen: Yang Sudah Sertifikasi Kena Prank Dah!
Kendati demikian, perbedaan besar gaji antara PNS dan PPPK masih menjadi isu yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Saat ini, perbedaan ini dapat dilihat dalam gaji mereka pada tahun 2024.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK pada 2024
Pada tahun 2024, gaji PNS dan PPPK menunjukkan perbedaan yang signifikan. Untuk lebih memahami hal ini, mari kita bahas rincian gaji berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Begini Skemanya
Gaji PNS 2024
Golongan I:
IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400