SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Secara mengejutkan, sebanyak 65 orang penyelenggara pilkada di Kabupaten OKU Selatan kompak mengundurkan diri. Khususnya di wilayah Kecamatan Kisam Ilir. Surat pengunduran diri mereka terhitung Kamis (28/11) itu telah beredar luas.
Diketahui, puluhan penyelenggara pilkada yang mengundurkan diri itu terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kisam Ilir.
Alasan utama mereka mengundurkan diri yakni tekanan kerja dan ketidaknyamanan akibat perintah kerja yang dirasa menyalahi prosedur. Dalam surat yang ditandatangani para penyelenggara pemilu tersebut, mereka mengungkapkan rasa frustrasi dan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang mereka alami.
"Kami merasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugas dengan adanya kejadian tindakan di luar prosedur dalam pergeseran logistik dari PPS ke PPK sehingga kami tidak bisa melaksanakan juknis yang berlaku," demikian bunyi pernyataan dalam surat itu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan pilkada di OKU Selatan. Apa yang terjadi sebenarnya?
BACA JUGA:Pilkada Berjalan Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Tabulasi Suara Gerindra Palembang: Pasangan RDPS Raih 47 Persen Suara dalam Pilkada
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen melalui Komisioner Divisi SDM dan Hukum, Fadillah Arshad menyampaikan, pihaknya masih dalam penyelidikan dan proses pemanggilan 65 petugas yang menyatakan mundur tersebut.
"Kami juga belum mengetahui secara persis, masih dipanggil untuk tahu kronologi jelasnya. Kalau memang mendapatkan intimidasi dari mana? Sehingga akan diproses," tegasnya.
Ia menambahkan, penyelenggara tidak bisa mengundurkan diri begitu saja. "Dana operasional yang sudah mereka pakai harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa serta merta selesai karena mengundurkan diri, bisa diancam dengan UU, penggelapan anggaran," imbuh dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra berjanji akan segera menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi pemicu pengunduran diri massal 65 penyelenggara pilkada ini.
"Kami sudah menerima laporan lewat WA. Kalau tertulis belum ada. Kami akan memanggil Panwascam di Kisam Ilir untuk meminta keterangan mereka," katanya.
BACA JUGA:Pleno PPK Serentak di OKU Dimulai, Hasil Pilkada Dapat Diakses Secara Online
BACA JUGA:Bursah Zarnubi dan Cik Ujang Sepakat Maju Bersama Bangun Kabupaten Lahat dan Sumsel Pasca Pilkada
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya menyatakan, pengunduran diri PPK, PPS, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa tersebut tidak mempengaruhi tahapan pilkada.