JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Lion Group mengumumkan kebijakan baru mengenai ukuran dan jenis bagasi gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) yang mulai berlaku pada 1 Desember 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh pelanggan.
Dalam aturan baru ini, jenis bagasi yang termasuk dalam FBA meliputi: travelling bag & luggage, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik, serta barang bawaan lain dengan dimensi maksimal 35 x 35 x 30 cm.
Pelanggan diwajibkan memastikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Bagasi saat Pulang
BACA JUGA:Bukannya Jaga Keamanan, 2 Tukang Parkir Ini Curi Hp dari Bagasi Motor
Jenis Bagasi yang Tidak Termasuk FBA
Kategori bagasi yang tidak masuk dalam ketentuan FBA apabila melebihi dimensi 35 x 35 x 30 cm mencakup:
Kardus
Styrofoam
Palet kayu
Container box
Karung
BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Karyawan
Apabila pelanggan membawa jenis bagasi tersebut dan ukurannya melampaui batas ketentuan, mereka akan dikenakan tarif tambahan (Excess Baggage Ticket/EBT).