Harga Getah Karet Naik Rp15 Ribu per Kilogram, Petani di Muratara Bersorak Gembira

Sabtu 23 Nov 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Harga Wuling Air ev Per November 2024: Mobil Listrik Kompak Ideal untuk Perkotaan

Hal ini juga memberi dampak positif bagi para petani karet di Muratara yang sebelumnya memilih bekerja serabutan dan meninggalkan kebun karet mereka.

Kini, banyak petani mulai kembali menggarap kebun karet mereka secara tradisional.

"Kami berharap harga karet ini bisa terus naik dan bahkan tembus hingga Rp20.000 per kilogram, mengingat tingginya biaya kebutuhan hidup saat ini," harapnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan: Waspada Hujan Ekstrem pada 24 November 2024

BACA JUGA:Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Film Adaptasi Novel Pidi Baiq, Kisah Cinta Segitiga di Era Reformasi

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara, Ade Meiri, melalui Kepala Bidang Pertanian Mustopo, mengungkapkan bahwa tren harga komoditas perkebunan di wilayah tersebut terus menunjukkan perkembangan positif.

"Saat ini harga karet berkualitas KKK 100% telah mencapai Rp29.531 per kilogram, meningkat Rp75 dari harga sebelumnya," ujar Mustopo.

Kenaikan harga ini memberikan harapan baru bagi petani yang sebelumnya mengeluhkan harga karet yang rendah.

Mustopo juga menekankan pentingnya menjaga kualitas getah karet atau bokar untuk memastikan harga tetap stabil dan menguntungkan.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Bongkar 2 Kasus TPPO: Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Manfaat Teh dan Kopi untuk Tubuh: Dari Antioksidan hingga Penurunan Risiko Penyakit Kronis

"Petani harus terus mempertahankan kualitas bokar agar harga tetap stabil dan menguntungkan.

Selain itu, kami juga mengingatkan petani untuk tidak mengalihfungsikan lahan karet menjadi sawit, agar luas perkebunan karet di Muratara tetap terjaga," ujarnya.

Menurut Mustopo, harga karet dengan kadar KKK 70% diperkirakan mencapai Rp20.672 per kilogram, sementara kualitas KKK 60% dijual seharga Rp17.719 per kilogram, dan KKK 50% sebesar Rp14.766 per kilogram.

Meskipun harga-harga ini belum dipotong biaya produksi, tetap ada peluang bagi petani untuk meraih pendapatan lebih tinggi.

Kategori :