Di sini, pengunjung dapat menemukan berbagai jenis burung kicau, ikan hias, kura-kura, serta mamalia kecil seperti kelinci dan hamster.
Selain itu, pasar ini juga menyediakan perlengkapan hewan peliharaan seperti akuarium, pakan, obat-obatan, dan aksesoris.
Peraturan dan Tantangan dalam Perdagangan Satwa Liar
Di tengah perkembangan zaman, pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan Pasar Burung Palembang tetap mematuhi peraturan perlindungan satwa.
BACA JUGA:Paslon MURI Janji Kembangkan UMKM OKI dengan Promosi Brand Lokal dan Kemudahan Layanan Birokrasi
BACA JUGA:ICC Gelar Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Dunia Internasional!
Pengawasan rutin dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Pada 2019, delapan individu kukang sumatra diselamatkan dari perdagangan ilegal di pasar ini.
Meskipun sudah ada penegakan hukum, pasar ini masih menghadapi tantangan dalam mengatasi perdagangan ilegal.
Pedagang, seperti FR yang sudah berjualan selama 30 tahun, mengungkapkan bahwa kini lebih sulit untuk menjual burung atau hewan liar yang dilindungi karena regulasi yang semakin ketat.
Pada tahun 1980-an hingga 1990-an, peraturan masih longgar dan pendapatan pedagang bisa mencapai jutaan rupiah.
Namun kini, di tengah saingan yang semakin banyak, FR mengaku sulit mendapatkan penghasilan sebesar itu.
BACA JUGA:Polres Muba Amankan Perempuan Jual Anak Lewat Aplikasi Kencan, Perdagangan Anak Terungkap!
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keberlanjutan Pasar Burung
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan Pasar Burung Palembang. Pembeli yang bijak dapat memastikan bahwa mereka hanya membeli hewan peliharaan dari pedagang yang mematuhi aturan dan tidak memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Edukasi tentang pentingnya konservasi satwa liar dan pelaporan terhadap pelanggaran hukum juga sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian pasar ini.