Polres OKU Timur Bongkar 2 Kasus TPPO: Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

Sabtu 23 Nov 2024 - 13:00 WIB
Reporter : kholid
Editor : Novis

Mendapat laporan kegiatan tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur lansung mendatangi TKP. Dan mengamankan tersangka S, serta korban dan barang bukti, dan membawa ke Mapolres OKU Timur. 

BACA JUGA:Ratusan Warga PSHT Gelar Aksi Damai di Depan Polres OKU Timur, Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra Musi 2024 Untuk Wujudkan Tertib Lalu Lintas Menuju Pilkada Aman

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit handphone merk Realme Tipe C11 Warna Hijau Dengan Case Warna Merah Marun, 1 unit  Handphone Merk OPPO Tipe A18 Warna Glowing Blue Dengan Case Warna Biru, sehelai baju jenis daster lengan pendek, baju lengan panjang warna merah musa, dan celana panjang warna merah muda.

Terhadap tersangka S, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Perkara yang sama juga diungkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Kali ini di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Senin 4 November 2024 lalu. 

Yakni TKP di sebuah rumah yang dijadikan warung, tepatnya di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Tersangka yang berhasil diamankan yakni Desiana (53), ibu rumah tangga, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Lantik Kasat Samapta dan Kapolsek BMT Baru, Ini Pesannya!

BACA JUGA:Ratusan Warga PSHT ‘Serbu’ Polres OKU Timur, Minta Tangkapkan Para Pemalak Bacok Sopir PSHT Lampung

Sedangkan korbannya T alias L (36), perempuan warga Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. 

Kasus di wilayah Belitang ini terungkap setelah anggota polisi mendatangi TKP dengan cara undercover buy. Yakni memesan perempuan kepada tersangka Desiana. 

Lalu tersangka menghubungi korban dan meminta korban untuk datang ke warung nya sambil mengatakan bahwa ada lelaki yang memesan dengan bayaran Rp 300 ribu. Sementara tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu, pembayaran tersebut. 

Saat di hubungi, korban menyetujui negosiasi tersangka, dan korban pun mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Pada saat di lokasi korban langsung diarahkan oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan negoisasi dengan pemesan anggota Polri yang melakukan undercover (menyamar menjadi pelanggan).

BACA JUGA:Gencar Sosialisasi Pilkada Damai, Kapolres OKU Timur Hingga Kasat Intelkam Raih Penghargaan

Kategori :