TOK! Gaji Guru Tak Naik Rp2 Juta, Mendikdasmen Sebut Yang Naik Adalah Tunjangan Sertifikasi, Cek Besarannya

Rabu 20 Nov 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

C. Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700,

D. Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Bebas Tanpa KTP, Berikut Cara Meminjam Saldo DANA Rp100 Ribu, Dijamin Cepat Cair

Lalu, untuk tunjangan sertifikasiguru PPPK akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan pengangkatan mereka.

Sedangkan bagi guru honorer yang belum memiliki SK inpassing tetap berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Lalu, bagi honorer yang sudah memperoleh SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok ASN yang ada.

Kategori :