“Kesejahteraan guru adalah elemen kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Rincian kebijakan akan diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional,” ujar Prof. Mu’ti dalam siaran resmi TV Parlemen pada 11 November 2024.
Meski belum memberikan angka pasti, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan mencakup guru ASN, PPPK, dan honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Dapat Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Semester 1 2025, Simak Besarannya
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Syarat Guru yang Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi
Kebijakan kenaikan tunjangan melalui sertifikasi pada tahun 2025 mengacu pada beberapa kriteria utama:
1. Status Kepegawaian
Guru PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional akan mendapatkan kenaikan tunjangan ini. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong guru untuk meningkatkan kompetensinya.
2. Tingkat Pendidikan
Fokus kebijakan adalah pada guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat pentingnya peran pendidikan dasar dalam membangun fondasi ilmu pengetahuan.
3. Prestasi dan Kualifikasi
Guru dengan prestasi dan kualifikasi tertentu akan menjadi prioritas utama dalam mendapatkan tambahan gaji ini.
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut, maka guru sertifikasi akan semakin sejahtera saja.
Untuk besaran tunjangan sertifikas sendiri memang belum ada dengan adanya tambahan kenaikan, namun untuk besarannya bisa melihat patokan dari besaran tunjangan sertifikasi 2024 ini. Berikut besarannya
Bagi guru PNS, Tunjangan Sertifikasi diberikan berdasarkan golongan.
A. Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400,
B. Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600,