Yudisium Desember, Berikut Jadwal Guru Lulus PPG Dapat Mengecek NRG

Sabtu 16 Nov 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Pinjaman Mudah Rp600 Ribu via DANA CICIL, Yuk Simak Panduan Langkah Demi Langkah

Tunjangan Profesi Guru PPPK dan Non-PNS

Sementara itu, untuk guru PPPK, tunjangan profesi yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Sedangkan untuk guru non-PNS, tunjangan diberikan sesuai dengan status mereka, baik yang memiliki SK inpassing atau tidak.

Dengan adanya yudisium yang akan segera dilaksanakan dan proses penerbitan NRG yang akan mengikuti, para peserta PPG Guru Tertentu Piloting 1 harus terus mempersiapkan diri menghadapi langkah-langkah berikutnya.

Hal ini juga beriringan dengan kepastian mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan terus ada pada tahun 2025, memberi keyakinan kepada para guru tentang kesejahteraan yang dapat mereka nikmati setelah melalui proses ini.

Kategori :