Yudisium Desember, Berikut Jadwal Guru Lulus PPG Dapat Mengecek NRG

Sabtu 16 Nov 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Namun, sertifikat pendidik tidak akan berarti banyak tanpa adanya Nomor Registrasi Guru (NRG).

NRG ini menjadi syarat mutlak bagi seorang guru untuk bisa diakui secara resmi dan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk tunjangan profesi.

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

Bagi para guru yang telah memperoleh NRG dan memenuhi kriteria, ada kabar baik yang datang dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan tetap ada pada tahun 2025, sebagaimana telah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Hal ini menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait kemungkinan penghapusan tunjangan bagi para guru.

Selain itu, besaran tunjangan profesi untuk para guru PNS, PPPK, dan non-ASN juga sudah diatur dengan jelas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan profesi bagi guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja mereka, dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Untuk guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi terbagi dalam empat golongan.

Berikut adalah rincian tunjangan untuk masing-masing golongan:

Golongan I (misalnya: Golongan Ia - Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600)

Golongan II (misalnya: Golongan IIa - Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400)

Golongan III (misalnya: Golongan IIIa - Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200)

Golongan IV (misalnya: Golongan IVa - Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900)

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

Kategori :