SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Piloting 1 kini semakin mendekati tahap akhir perjalanan mereka.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan, para peserta akan segera menghadapi momen penting, yakni yudisium.
Menurut informasi yang beredar, proses yudisium ini diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Desember 2024.
Namun, yudisium bukanlah akhir dari perjalanan panjang ini. Setelahnya, ada serangkaian proses administratif yang harus dijalani, termasuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
BACA JUGA:Kapan Peserta PPG Tahap 2 Terima Sertifikat Pendidik? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya
Kabar terbaru menyebutkan bahwa NRG akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) setelah nomor sertifikat peserta diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun Syafaat Faat dalam grup PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan 2024.
Akun tersebut menyatakan bahwa NRG untuk seluruh lulusan PPG akan diproses pada akhir tahun ini, dan peserta dapat mulai melihatnya pada bulan Februari-Maret 2025 melalui aplikasi Info GTK.
Menurutnya, NRG diproses di akhir tahun untuk seluruh lulusan PPG."NRG dapat dilihat oleh peserta pada bulan Februari-Maret di info GTK," tulis akun itu.
BACA JUGA:Inilah Waktu Yudisium Peserta PPG Tahap 2, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
BACA JUGA:Cuma Tap-tap Layar, Begini Trik Jitu Mendapatkan Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu
Sertifikat Pendidik dan Prosedur Penerbitan NRG
Meskipun peserta PPG telah menyelesaikan ujian dan pelatihan, mereka baru akan memperoleh sertifikat pendidik setelah lulus dari Uji Kompetensi Profesi Pendidikan Guru (UKPPPG).
Sertifikat pendidik ini akan dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah terakreditasi.
Proses ini juga dikonfirmasi melalui situs resmi Kemendikbud yang menyatakan bahwa kelulusan UKPPPG akan diikuti dengan penerbitan sertifikat pendidik dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.