Tahap berikutnya adalah penerbitan sertifikat pendidik yang memakan waktu 1-3 bulan. Sertifikat ini dapat diambil di LPTK atau melalui Dinas Pendidikan setempat.
Selain itu, peserta juga memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai identitas resmi.
Tunjangan Profesi Guru: Insentif Menggiurkan
Sertifikat pendidik memberikan akses ke Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang besarannya tergantung status kepegawaian:
Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
Guru Honorer: Rp1,5 juta, kecuali mereka memiliki SK inpassing, yang memungkinkan tunjangan setara gaji pokok PNS.
Rencana Ke Depan: Kesejahteraan Guru yang Lebih Baik
Pada tahun 2025, pemerintah berkomitmen mempertahankan TPG dalam RAPBN 2025, bahkan mempersiapkan kenaikan gaji pokok guru.
Dengan kebijakan ini, kesejahteraan guru diharapkan semakin meningkat, memungkinkan mereka fokus pada pengembangan profesional dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Motivasi Melalui Pengakuan dan Insentif
Walau ujian PPG Tahap 3 penuh tantangan, insentif berupa sertifikat pendidik dan TPG menjadi motivasi besar bagi peserta.
Sertifikasi ini tidak hanya mengakui kompetensi mereka tetapi juga memberikan peluang perbaikan kesejahteraan yang signifikan.