JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG Tahap 3 mulai melakukan UTBK UKPPPG mulai 16 November 2024 ini.
Mereka berjuang untuk mendapatkan sertifikat pendidik agar dianggap menjadi guru profesional.
Lalu, bagaimana potensi kelulusan peserta PPG Tahap 3 tersebut? Simak artikel ini selengkapnya.
Dalam 2 tahap PPG Guru Tertentu sebelumnya, potensi lulus amatlah tinggi. Tahap 1 sekitar 97 persen, sedangkan tahap 2 mencapai 98 persen lebih.
BACA JUGA:Yudisium PPG Tahap 1, 2 dan 3 Dilakukan Serentak? Catat Waktunya
BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
Nah, terkait potensi kelulusan tahap 3 juga cukup tinggi, namun harus dingat tidak ada jaminan mutlak bagi setiap peserta.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Prof. Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya usaha maksimal.
Melalui akun Instagram resminya, ia menyampaikan bahwa dalam setiap ujian selalu ada yang lulus dan tidak. "Hal tersebut adalah wajar," ujarnya.
Peserta diimbau untuk memahami soal dengan cermat, mematuhi aturan ujian, berdoa, serta menjaga kesehatan.
BACA JUGA:12 Ribu Peserta Piloting 2 Gagal Lulus PPG, Ini 10 Penyebabnya, Peserta Tahap 3 Harus Cek
BACA JUGA:Tidak Semua Peserta PPG Tahap 1 dan 2 Lulus UKPPPG, 9 Faktor Ini yang Menjadi Penyebabnya
Jika gagal, peserta masih memiliki peluang mengulang pada periode berikutnya dengan fokus pada materi yang belum dikuasai.
Tahapan Pasca-Ujian: Dari Yudisium hingga Sertifikat
Peserta yang berhasil akan melalui proses yudisium, di mana hasil kelulusan diumumkan secara formal oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Setelah yudisium, peserta menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.