Langgar Jam Melintas, Truk Kontainer Seruduk 2 Mobil dan Motor Depan Punti Kayu

Jumat 15 Nov 2024 - 22:01 WIB
Reporter : emha
Editor : Martha

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Jika di tol Cipularang terjadi tabrakan beruntun karena truk pembawa kertas. Di Palembang, tabrakan beruntun dipicu truk fuso yang diduga rem blong.

Peristiwa ini terjadi Jumat (15/11) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Persisnya di Jl Kolonel H Burlian Km 7, di bawah jembatan LRT Punti Kayu Palembang.

Truk fuso mengangkut kontainer tersebut menyeruduk dua mobil dan sepeda motor.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palembang, Honda CBR Oleng Tabrak Kontainer, Pengendara Tewas di Tempat

BACA JUGA:Diseruduk Truk Kontainer, Tewas Kepala Terlindas

Dua mobil yang jadi korban fuso ini jenis pick up GranMax dan Avanza.

Informasinya, dua pengendara dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tabrakan beruntun yang melibatkan kendaraan angkutan barang ini menuai komentar dari netizen.

Netizen dengan akun @mohammadsandy menuliskan ‘Mobil ODOL bru blh msuk kota jam 22.00 tpi mulai mgrib la bnyak msuk kota trutama mulai dri jalan kol H burlian smpe sudirman’.

BACA JUGA:TRUK KONTAINER HILANG KENDALI

BACA JUGA:Gerbang Selamat Datang Prabumulih Hancur Akibat Tabrakan Truk Kontainer

Sementara, @moeh-dev menuliskan ‘Ngurus mobil fuso yg msuk ke kota be dag biso,,, apo lg nak ngurus palembang,,,,luccuuu…. Upss. Befikirlah kamu nak nyoblos siapo’.

Sedangkan @ria_bae88 berkomentar ‘dan terjadi lagi’.

Diketahui, jam masuk angkutan barang dalam kota Palembang diatur dalam Perwali Nomor 26 tahun 2019.

Perwali itu tentang peraturan jam operasional masuk truk di Kota Palembang.

BACA JUGA:Mobil Barang Keluar Kota Boleh Melintasi Jl MP Mangkunegara, Berdasar Pasal 7 Huruf (b) Perwali No 26/2019

BACA JUGA:Jatuh Korban Lagi, Pemotor Tewas Terlindas Truk Dalam Kota, Pemerintah Akan Revisi Perwali No 26 Tahun 2019

Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta minta Perwali itu dipatuhi semua pihak.

Tujuannya untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota.

Damenta menegaskan, Perwali itu dibuat untuk mengatur operasional keluar masuk truk bermuatan berat dari dan ke dalam kota.

Karena lalu lalang angkutan barang terkait denga kelancaran, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, maka Perwali itu  harus dipatuhi semua pihak yang terkait.

BACA JUGA:Penertiban Truk ODOL Sesuai Perwali

BACA JUGA:Payung Hukum Perbup/Perwali

"Selama ini, Perwali sering dilanggar dan truk yang melintas beberapa kali menimbulkan kecelakaan," tukasnya.(*)



 

Kategori :