DPR RI Soroti Kasus Novi, Pelaku Penyiraman Air Keras Akan Temui Novi di Lapas

Jumat 15 Nov 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

Lubuklinggau, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus hukum yang menimpa Novi, seorang janda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kembali menjadi sorotan publik.

Novi, yang divonis 14 bulan penjara atas tindakannya menyiram AD dengan air keras, telah menjalani setengah dari masa hukumannya.

Insiden ini terjadi setelah Novi merasa terganggu oleh tindakan AD yang kerap mengintip dan mengganggu kehidupannya.

Tindakannya ini kini memicu perdebatan seputar pembelaan diri dan proses hukum yang adil.

H. SN Prana Putra Sohe, anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, menyoroti kasus ini dengan penuh keprihatinan.

BACA JUGA:Mendikdasmen Prof. Mu'ti, Peningkatan Kualitas Guru Kunci Kemajuan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Kredit Daihatsu Xenia 2020: Cicilan Terjangkau Mulai Rp1 Jutaan per Bulan, Ini Simulasinya

Menurutnya, penyelesaian perkara ini harus memperhatikan asas kemanusiaan dan keadilan.

"Kasus ini sangat menyedihkan, apalagi Novi beraksi untuk membela diri dari gangguan yang terus-menerus.

Ia tidak berniat merusak, namun keadaan memaksanya bertindak demikian," ujar Nanan saat diwawancarai, Jumat (15/11).

Keadaan kasus ini semakin kompleks, mengingat korban, AD, adalah seorang penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi akibat bisu.

BACA JUGA:Gudang Rongsokan Terbakar di Palembang, Kepulan Asap Hitam Hebohkan Warga

BACA JUGA:Razia Gabungan di Lapas Narkotika Muara Beliti: Menjaga Keamanan dan Mencegah Peredaran Barang Terlarang

Meskipun demikian, Nanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya kasus ini dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat menegakkan keadilan bagi semua pihak.

Nanan juga berencana menemui keluarga Novi serta korban untuk menggali informasi lebih dalam tentang situasi yang sebenarnya.

Kategori :