Buron 3 Bulan Usai Siram Ayah Tiri Pakai Cuka Para, Tertangkap di Tempat Persembunyian
TERTANGKAPTersangka Padrul Langga saat ditangkap di Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kamis (21/11).-foto: kholid/sumeks-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Angota Polsek Cempaka Polres OKU Timur berhasil menangkap Padrul Langga (20), warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dia merupakan pelaku penyiraman air keras (cuka para, red) terhadap ayah tirinya.
Ayah tiri pelaku yang jadi korban penyiraman air keras, Aang Hanafi (26), akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena penganiayaan itu. Korban seorang buruh tebang tebu, warga Dusun Sei Rumput, Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I.
Korban mengontrak rumah di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur. Peristiwa penyiraman air keras terjadi 29 Juli 2024. Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH menjelaskan, korban sempat dirawat di rumah sakit.
"Korban meninggal setelah sekitar 3 bulan dirawat di RSMH Palembang. Menghembuskan nafas terakhir pada 10 November 2024 lalu," kata Kapolsek, Minggu (24/11). Sementara pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/11).
BACA JUGA:Pemuda Siram Ayah Tiri dengan Air Keras, Korban Meninggal Setelah Tiga Bulan Dirawat
BACA JUGA:Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi yang Siram Air Keras ke Penguntitnya
Tersangka Padrul diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka bersma Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan. Kepada petugas, tersangka Padrul mengakui perbuatannya telah menyiram skujur tubuh korban dengan air keras.
Penyiraman itu dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. "Motif pelaku, karena korban (ayah tirinya) sering menyiksa ibu kandung pelaku. Bahkan pernah menendang ibu pelaku di depan orang ramai," jelas Kapolsek.
Informansinya, korban merantau dari Banyuasian bersama istri dan anaknya serta pelaku selaku anak tirinya. Mereka tinggal di Desa Cempaka Ulu karena korban bekerja sebagai buruh pekebunan tebu.
Kasus penyiraman air keras ini dilaporkan ibu kandung korban, Marsina, ke Polsek Cempaka pada 1 Oktober 2024 lalu. Berbekal pengaduan itulah, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.