Gaji Guru PNS dan PPPK di Muratara, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan

Jumat 15 Nov 2024 - 14:43 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Perbedaan gaji antara guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) semakin menjadi perhatian utama bagi tenaga pendidik.

Meski keduanya memiliki peran yang sama dalam dunia pendidikan, yaitu mendidik dan membimbing generasi muda, perbedaan mencolok antara kedua kategori ini terlihat jelas dalam struktur gaji dan tunjangan yang diterima.

Guru PNS di Muratara menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA:Belitung, Destinasi Eksotis untuk Liburan Sekolah

BACA JUGA:Perempuan Muda Sumsel Ukir Prestasi di Kancah Nasional, Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi (bagi yang bersertifikat), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Dengan berbagai tunjangan ini, gaji seorang guru PNS bisa mencapai jumlah yang cukup besar, terutama di daerah strategis.

Di sisi lain, guru PPPK yang diangkat oleh pemerintah pusat menerima gaji pokok yang setara dengan PNS pada golongan yang sama. Namun, perbedaan utama terletak pada tunjangan dan jaminan pensiun.

BACA JUGA:VIRAL! Pria Bertato Mengaku Mantan Brimob, Serang Polantas di Palembang, Begini Nasibnya Sekarang!

BACA JUGA:Banyuasin Terima Bantuan Keuangan Khusus Rp 21 Miliar, Fokus Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Guru PPPK di Muratara tidak menerima tunjangan pensiun dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS.

Meskipun demikian, mereka sudah mulai mendapatkan tunjangan profesi jika telah mengikuti sertifikasi.

Meski pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, banyak guru PPPK di Muratara yang berharap ada langkah konkret untuk mengurangi kesenjangan.

BACA JUGA:INFO Cuaca Sumsel 16 November 2024: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Sepanjang Hari, Selalu Waspada!

BACA JUGA:Bupati dan Bawaslu Lahat Peringatkan ASN: Netralitas Pilkada Harga Mati, Ada Sanksi Pidana

Kategori :