SKL Terbit Paling Lambat Akhir Desember, Jika Data Tervalidasi, Maret 2025 NRG Keluar
Proses Penerbitan SKL dan Pencairan Tunjangan yang Perlu Diketahui Jika Data Tervalidasi, Maret 2025 NRG Keluar-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Beberapa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu telah mulai mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) kepada para peserta.
Namun, tidak semua peserta mendapatkan SKL tersebut, karena proses penerbitannya masih memerlukan waktu.
Menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu LPTK, waktu akhir untuk penerbitan SKL bagi peserta PPG ditentukan hingga tanggal 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS Pada 2025, Mana yang Lebih Sejahtera?
BACA JUGA:Nomor Serdik Sudah Keluar, Ini Langkah Selanjutnya Agar Tunjangan Sertifikasi Cepat Cair
"Surat Keterangan Lulus yang harus dikeluarkan oleh LPTK memiliki batas akhir penerbitan pada 31 Desember 2024."
"Setelah itu, pada 2 Januari 2025, pihak pusat akan memverifikasi data peserta yang telah disinkronkan melalui Dapodik," jelas LPTK tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial pada Jumat, 6 Desember 2024.
Proses selanjutnya, dijelaskan oleh LPTK, adalah penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Pada Februari 2024, NRG tersebut akan diterima oleh dinas pendidikan setempat.
Kemudian, pada bulan Maret 2024, data peserta sudah tervalidasi dan NRG akan siap digunakan.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
LPTK tersebut mengimbau para peserta untuk bersiap menerima manfaat kesejahteraan yang dihasilkan dari validasi ini.
Pentingnya Pemutakhiran Data Dapodik untuk Pencairan Tunjangan
Proses pemutakhiran data di Dapodik menjadi sangat krusial dalam rangka memastikan kelancaran pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Meskipun ijazah PPG belum diterima, guru tetap bisa memperbarui data NRG mereka melalui operator sekolah.