https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nomor Serdik Sudah Keluar, Ini Langkah Selanjutnya Agar Tunjangan Sertifikasi Cepat Cair

Nomor Serdik Sudah Keluar, Ini Langkah Selanjutnya Agar Tunjangan Sertifikasi Cepat Cair-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu kini tengah menghadapi proses penting pasca kelulusan mereka, yaitu penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sangat krusial untuk kelanjutan karir mereka sebagai guru profesional.

Proses ini dimulai dengan keluarnya nomor Serdik yang perlu diserahkan kepada petugas untuk kemudian diinput ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelahnya, para peserta PPG perlu menunggu pengiriman sertifikat secara fisik, baik melalui pengambilan langsung maupun pengiriman ke alamat masing-masing.

Setelah menerima sertifikat pendidik, tahap berikutnya adalah proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Proses ini menjadi penting agar tunjangan sertifikasi dapat segera dicairkan.

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025

BACA JUGA:Tingkat Kelulusan Tinggi, Namun 15 Ribu Peserta Gagal Lulus PPG Guru Tertentu: Ini Ciri yang Tidak Lulus

Untuk mempercepat pencairan tunjangan tersebut, guru wajib memastikan data di Dapodik, seperti NRG, kualifikasi pendidikan, dan sertifikat yang diperoleh, selalu diperbarui dengan benar.

Pemutakhiran Data Dapodik untuk Pencairan Tunjangan

Pemutakhiran data di Dapodik sangat penting untuk memastikan pencairan tunjangan berjalan lancar. Walaupun ijazah PPG belum diterima, data terkait NRG dapat diperbarui melalui operator sekolah.

Pastikan informasi yang tercatat di Dapodik sudah benar dan terbaru. Hal ini akan memperlancar proses verifikasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

BACA JUGA:Paling Cepat Cair Pertengahan 2025, Tunjangan Sertifikasi Lulusan Piloting 2 Tidak Full, Ini Potongannya

BACA JUGA:145 Perguruan Tinggi di Indonesia Resmi Kantongi Akreditasi Unggul BAN-PT Desember 2024, Ini Daftarnya

Setelah data diperbarui, guru dapat mulai mengurus pencairan tunjangan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Guru juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti Sertifikat Pendidik, SK pengangkatan, dan dokumen lain yang diminta oleh pihak berwenang.

Aktivasi SKTP dan Pemantauan Data di Info GTK

Selanjutnya, guru harus melakukan aktivasi ulang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk memastikan bahwa data mereka yang baru sesuai dengan kualifikasi yang telah diperoleh setelah lulus PPG. Aktivasi ini dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan