Kisah Pilu Novi Terpidana Penyiram Air Keras Penerornya, Ini Pengakuannya

Kamis 14 Nov 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

Di dekat dapur, masih ada sisa cuka parah sisa Pengolahan Jedol atau getah karet di dalam botol. Cuka parah itu, memiliki cerita panjang, lalakon hidupnya bersama mantan suaminya dulu saat berkebun.

Kejadian sekitar pukul 00.00 WIB, Novi menuturkan Lelah dan penat usai kerja di pabrik lalu istirahatnya terusik, ketika amper listrik menadak mati. Dalam hatinya tahu, ini pasti ulah Adnan yang kembali mau mengintip dan menganggu dirinya.

Saat itu terdengar suara gesekan gergaji, suara berasal dari pipa paralon saluran air yang di potong pelaku. Pelaku mungkin menaruh dendam terhadap Novi yang melaporkan kejahilan dirinya ke kepala Desa.

Tak pikir panjang, Novi mengambil cuka parah di dalam botol lalu MencampurkanNya dengan air. "Daya langsung buka pintu samping langsung aku siram dengan cuka parah, kena di bagian punggungnya," jelasnya.

 Akibat perkara itu, Novi dilaporkan ke pihak kepolisian. Tadinya sempat mau diselesaikan secara kekeluargaan namun, dia diminta uang damai Rp60 juta, karena tak sangggup turun lagi Rp30 juta.

"Saya ini janda pak, punya anak dua, dari mana saya punya uang sebanyak itu. Dari pada saya keluar uang lebih baik saya ditahan saja," ujarnya.

Novi dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan, oleh pengadilan sedangkan pelaku yang meneror dirinya justru yang menuntut dirinya secara hukum dan menjebloskanya ke dalam penjara.

Novi mengaku sengaja tidak mengajukan banding, menginggat sudah banyak waktu dan hal hal lainnya yang terbuang, saat menghadapi kasus dirinya. 

Kini dia hanya berharap sisa masa tahanan terhadap dirinya ini bisa segera selesai karena, karena tinggal sisa 7 bulan lagi menjalani masa tahanan dan berharap lebaran idul Fitri 2025 dia bisa berkumpul kembali bersama anak anaknya.

"Anak anak aku sekarang ikut samo neneknyo, mertuo mantan laki aku. Karno aku ini pak yatim piyatu, ibu samo bapak aku idak ado lagi," jelasnya.

Sementara itu, Kapala Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, Hamdi melalui KPLP Adi Kusuma mengatakan, Saat ini Novi sudah menjalani hukuman 6 bulan pidana, di lapas.

Dalam putusan dia dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan, "Selama ini Novi berkelakuan baik dan ikuti aktiv dalam pembinaan. Kegiatan variatif ada ceramah agama, senam, olah raga dan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Suami Ditangkap, Polisi Terus Cari Pelaku Penyiraman Air Keras

BACA JUGA:Duduk Santai di dalam Bentor, Junaidi Disiram Air Keras oleh OTD, Begini Kondisinya

Kemungkinan Novi juga akan mendapatkan Remisi, namun setelah genap setengah menjalani sisa masa tahanan, Novi juga bisa mengajukan Cuti Bersyarat (CB).

Sehingga tidak menutup  kemungkinan Novi bisa bebas sebelum Lebaran Idulfitri 2025 mendatang.(zul/kms)

Kategori :