PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan limbah karet memakan korban.
Masrul (39), melaporkan penipuan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 14 November 2024.
Dihadapan Petugas Piket SPKT, Warga Nusa Bali, RT.07, RW.03, Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tersebut mengaku telah ditipu oleh seseorang bernama Pebriansyah (terlapor) warga kecamatan Gandus, Kota Palembang.
"Saya merasa ditipu, uang saya sebesaar Rp15 Juta dilarikan, sementara limbah karet yang saya pesan tak kunjung tiba sampai sekarang pak," Ujar Masrul dihadapan petugas.
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya
Ia menjelaskan, kejadian terjadi saat dirinya sedang berada di Jl Syahkyakirti musi 2 Palembang pada (11/10), sekitar pukul 15.00 wib, saat itu ia ditelpon oleh terlapor yabg menawarkan limbah karet dengan janji akan segera dikirimkan setelah satu minggu.
"Setelah sepakat dengan harganya, lantas saya transfer uang ke terlapor pak," ujarnya.
Namun, sampai tiba saatnya seminggu kemudian, yang mana pada hari yang dijanjikan terlapor, yakni pada (18/10), limbah karet yang dipesan tak kunjung sampai ke rumah.
"Sudah kami tunggu, tapi hingga saat ini tidak ada limbah karet yang dijanjikan oleh terlapor, bahkan uang yang sudah disetorkan tidak dikembalikan juga," ujarnya.
BACA JUGA:BRI Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tagihan Pajak Berkas APK
BACA JUGA:Warga Baturaja Jadi Korban Penipuan via Marketplace, Uang Rp23 Juta Melayang, Begini Ceritanya
Merasa curiga, koban mencoba mengecek lokasi rumah terlapor di Jl Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Kota Palembang, namun setibanya dilokasi ternyata limbah karet yang dijanjikan juga tidak ada disana.
"Kami cek langsung ke rumah terlapor tapi limbah karentnya tidak ada juga, dan karena itu saya melapor ke Polisi, karena sudah merasa dirugikan, ditipu dan uang saya digelapkan," ujarnya kepada petugas.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang,, dengan dugaan pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Dan Atau 372 KUHP