Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Selasa 12 Nov 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah Anda sudah menginjak usia 17 tahun? Jika iya, kini saatnya untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi Anda.

Memiliki KTP bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak yang akan memudahkan berbagai urusan administratif, termasuk hak pilih dalam Pemilu Kada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Bagi Anda yang belum mengurus KTP, jangan khawatir. Proses pengurusannya kini lebih mudah dan cepat.

Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurusnya.

BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9

Selama persyaratan sudah lengkap, proses pembuatan KTP bisa langsung diproses tanpa menunggu lama.

Kini, pembuatan KTP juga bisa dilakukan secara online, memudahkan Anda yang sibuk atau sulit mengakses kantor Disdukcapil secara langsung.

Cukup siapkan dokumen yang diperlukan untuk diunggah dan Anda siap melanjutkan prosesnya secara daring.

BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Tunai GoPay di Alfamart, Praktis dan Cepat

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Lahat Siap Kawal Aspirasi Kesejahteraan Guru PAUD Swasta

Berikut adalah prosedur untuk mengurus KTP baru:

1.    Persiapkan Dokumen

    Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan kehilangan jika KTP Anda hilang.

2.    Datang ke Kantor Disdukcapil atau Kecamatan

    Kunjungi kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil terdekat dan ambil nomor antrean di loket yang disediakan.

3.    Verifikasi Dokumen

    Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.

Kategori :