Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Selasa 12 Nov 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Update Kode Redeem Honor of Kings 12 November 2024, Koleksi Item Eksklusif Gratis!

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem di Sumatera Selatan, BMKG Peringatkan Hujan Petir dan Angin Kencang

4.    Proses Perekaman Data

    Lakukan foto digital, tanda tangan di alat perekaman, dan pemindaian sidik jari serta retina mata untuk keperluan data biometric.

5.    Menunggu KTP Dicetak

    Setelah semua proses selesai, tunggu beberapa waktu hingga KTP Anda dicetak dan siap diambil.

Memiliki KTP bukan hanya untuk keperluan administratif saja, tetapi juga menjadi syarat untuk berbagai keperluan lain, seperti bepergian menggunakan transportasi umum.

BACA JUGA:Diskon Spesial BBM Pertamax Setiap Senin dan Jumat: Hemat Rp300 per Liter!

BACA JUGA:Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok

Biasanya, KTP diperlukan untuk membeli tiket pesawat, kereta api, bus, dan kapal laut. Tanpa KTP, Anda akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri yang sah.

Jadi, bagi Anda yang sudah berusia 17 tahun, segera urus KTP Anda agar tidak terkendala dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan memperoleh hak-hak Anda sebagai warga negara.

Kategori :