Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Selasa 12 Nov 2024 - 08:29 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

2. Tingkat Pendidikan

Fokus kenaikan gaji adalah guru-guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena pentingnya memperkuat pendidikan dasar.

3. Prestasi dan Kualifikasi

 Pemerintah juga akan meninjau prestasi dan kualifikasi guru dalam menentukan siapa yang layak menerima tambahan gaji ini.

Hanya guru yang memenuhi standar kinerja yang akan memperoleh kenaikan tersebut.

Perbedaan Gaji PPPK dan PNS

Kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK yang direncanakan pada tahun 2025 akan berdampak pada peningkatan penghasilan para guru.

Namun, besaran pastinya masih menunggu penetapan melalui regulasi resmi.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS yang berlaku mulai tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK yang berlaku pada tahun 2024:

Gaji PPPK Tahun 2024

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000  

- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500  

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000  

Kategori :