Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Selasa 12 Nov 2024 - 08:29 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji, terutama bagi guru yang telah tersertifikasi, pada tahun 2025 mendatang. 

Hal ini diungkapkan oleh Prof. Mu'ti dalam rapat kerja dengan anggota DPR RI, di mana ia menekankan bahwa kesejahteraan guru merupakan elemen penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air.

Menurut Prof. Mu'ti, rencana kenaikan gaji ini akan diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh dalam beberapa minggu ke depan. 

BACA JUGA:SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025 Dibatasi untuk Guru Bersertifikasi

“Untuk bagian peningkatan kesejahteraan ini, kami akan sampaikan pada momen peringatan Hari Guru Nasional mendatang,” jelas Prof. Mu'ti, dikutip Sumateraekspres.id dari siaran TV Parlemen pada 11 November 2024.

Meski belum memberikan angka pasti, Prof. Mu'ti menyatakan bahwa kenaikan gaji akan mencakup guru ASN, PPPK, dan guru honorer yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kabarnya, kenaikan tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp2 juta, namun rincian resminya akan diumumkan nanti.

Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru pada 2025

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengutamakan guru bersertifikasi profesional. Berikut adalah kriteria penerima kenaikan gaji:

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

Kenaikan ini hanya berlaku bagi guru berstatus PNS, PPPK, atau guru honorer yang telah lulus sertifikasi profesional.

Guru yang belum tersertifikasi tidak akan mendapat kenaikan ini, karena kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kompetensi guru.

Kategori :