Harus Tahu! Sekarang Ada Hotline WhatsApp dan Posko Pengaduan dari Wapres Gibran, Solusi Baru untuk Aspirasi

Selasa 12 Nov 2024 - 06:36 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

   Masyarakat dapat melaporkan kendala atau masalah terkait pelayanan publik, administrasi pemerintah, atau birokrasi yang mempersulit akses atau prosedur.

2. Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang

   Jika ada indikasi tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparatur negara, masyarakat bisa menyampaikan laporan.

3. Masalah Sosial dan Ekonomi

   Isu-isu sosial seperti ketimpangan ekonomi, pengangguran, atau masalah kemiskinan yang membutuhkan perhatian pemerintah juga bisa diadukan.

4. Pelayanan Publik yang Tidak Memadai

   Jika ada keluhan terkait layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, atau transportasi yang tidak memadai, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Kerja Internasional, Bahas Ekonomi dan Geopolitik Global

BACA JUGA:Cara Cek Utang yang Dihapus oleh Presiden Prabowo Melalui ATM BRI

5. Pelanggaran Hak Asasi Manusia*

   Laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia, baik itu individu atau kelompok, dapat disampaikan melalui posko ini.

6. Keamanan dan Ketertiban Umum

   Pengaduan tentang gangguan keamanan atau ketertiban umum, termasuk isu terkait kriminalitas atau konflik sosial.

7. Aspirasi atau Usulan Pembangunan

   Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau ide konstruktif terkait pembangunan daerah atau kebijakan publik yang lebih baik.

Lapor Mas Wapres memberikan saluran langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan atau ide-ide yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang nantinya dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam upaya perbaikan layanan publik.

Kategori :