Ini Kriteria Petani, Nelayan, hingga UMKM yang Utang Kredit Macetnya Dapat Penghapusan dari Presiden Prabowo

Rabu 06 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Dimana sebetulnya, itu sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. “Itu yang mau coba kita buktikan. Supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM itu, mereka bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," harapnya.

PP 47/2024 Jadi Acuan Perbankan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menjelaskan PP 47/2024 memang dibutuhkan sebagai turunan dari UU P2SK. Dengan begitu, himpunan bank milik negara (himbara) bisa melakukan hapus tagih.

Ada kepastian hukum kepada bank-bank BUMN, untuk melakukan hapus tagih kredit para pelaku UMKM. “Selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya,” terang Mirza.

Karena menurutnya, bank swasta bisa lakukan hal itu dengan fleksibel. “Tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku, tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu, kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," tegasnya.

Meskipun begitu, Mirza menyatakan bahwa untuk menjaga moral hazard, kredit yang dapat dihapus tagih adalah yang berjumlah kecil saja. Peminjamnya petani dan nelayan. "Berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro, ya. Tentu ini untuk menjaga moral hazard,” tukasnya.

Kategori :