Ini Kriteria Petani, Nelayan, hingga UMKM yang Utang Kredit Macetnya Dapat Penghapusan dari Presiden Prabowo

Rabu 06 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Hasbullah menambahkan, dari 200 lebih koperasi di Kabupaten OKU Timur, tinggal ada 88 koperasi masih aktif dalam melalukan pembiayaan terhadap anggotanya. "Kalau utang koperasi juga dihapuskan, tentu juga bagus. Bisa memulai baru,” harapnya.

Di Kabupaten OKU, petani kelapa sawit di Desa SP4 Tanjung  Makmur, Teguh, mengaku sudah mendengar soal PP No 47/2024 yang ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024). Dia mengetahuinya dari media sosial.

BACA JUGA:Bantu Branding Produl UMKM Jasmine Suger

BACA JUGA:Mengenal Kupedes BRI: Solusi Kredit Terjangkau untuk UMKM Pedesaan

Tentu dia menyambut baik. Sebab dia sendiri memiliki utang lebih kurang Rp200 juta. Sebab, cukup besar biaya perawatan kebun sawit setiap bulannya. “Senang juga ya kalau nanti diputihkan. Tapi saya belum tahu syarat dan prosedurnya, pemutihan seperti apanya,” katanya.

Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, menyebut keputusan tersebut menujukkan Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian dan kepedulian kepada petani selaku produsen pangan. “Kita berharap dengan program ini, petani akan lebih produktif dan bergairah dalam bertani,” ucapnya.

Tidak Berlaku bagi Semua UMKM 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan, pada Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak. Terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. 

“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait," kata Prabowo, di Istana Negara, Jakarta. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, kemudian menjelaskan bahwa penghapusan utang kredit macet itu tidak berlaku untuk semua UMKM. Kebijakan itu hanya menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Dalam beleid itu, ada 3 bidang pelaku UMKM yang dapat menerimanya. Yakni, bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan. Lalu, bidang perikanan dan kelautan. Serta, pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

“Kriteria penerima manfaat ini juga masyarakat yang terdampak bencana. Seperti gempa bumi, bencana alam, Covid-19,” terang Maman. Kemudian, nasabah tersebut nasabah dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Kriteria selanjutnya, piutangnya sudah jatuh tempo dan pelaku UMKM tersebut tidak mampu bayar lagi, dengan rentang waktu kredit 10 tahun. “Besaran utang yang dihapuskan, untuk per orangan maksimal Rp300 juta, dan badan usaha maksimal Rp500 juta,” urai Maman.

Maman kembali menegaskan, artinya tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Secara keseluruhan, dia memperkirakan ada 1 juta UMKM yang dihapuskan utangnya. Untuk anggaran penghapusan utang itu, diperkirakannya mencapai Rp10 triliun.

Meski begitu, Maman menekankan dana ini tidak melalui APBN. Tapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan. "PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus,” terangnya. 

Kategori :