Dewan Pengupahan Prediksi UMP Sumsel 2025 Naik 6-8 Persen, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi

Selasa 05 Nov 2024 - 21:48 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum

Apresiasi putusan terbaru MK, juga datang dari Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM), Rahmansyah SH MH. "Adapun hal yang paling menjadi perhatian kami, utamanya terkait dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 tentang Upah Minimum,” terangnya.

Menurutnya, itu yang harus dimaknai, ”termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua,” jelasnya.

Menurutnya, dengan putusan MK itu, maka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar ditetapkannya upah minimum. Sementara dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya, ditentukan melalui rumusan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, yang  semua hitungan ini dilakukan dari data BPS.

"Sekarang berubah menjadi survei harga-harga di pasar-pasar, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota secara berkala. Sehingga besaran upah minimum sesuai dengan harga dan kebutuhan hidup yang layak," tegas Rahmansyah, kepada Sumatera Ekspres.

FSBBM berharap agar kenaikan UMK Muara Enim untuk tahun 2025, adalah sebesar 20 persen. "Ini kami rasa kenaikan yang layak untuk buruh di Kabupaten Muara Enim. Karena itu juga berdasarkan aturan yang ada," tukasnya.

BACA JUGA:Keren, Pasang KB

BACA JUGA:Buruh Harian Tertangkap Mengedarkan Sabu: Dari Upah Harian ke Jeratan Hukum

Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan SH, menyambut positif putusan MK ini. Meskipun pada faktanya, beberapa di antaranya ada yang belum penuhi harapan dari pekerja. “Namun kami mengapresiasi putusan tersebut,” katanya. 

Kendati demikian, semua hal yang terkait UMP akan dibahas di Dewan Pengupahan. "Kami terima saja dulu (Putusan MK) sembari terus berjuang. Tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan terbitnya suatu aturan dan ketaatan dari pemerintah dalam pelaksanaan putusan MK tersebut," ulasnya. 

Semua ini mereka lakukan, sebagai upaya dari pekerja atau buruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya ke depan. Dimana dengan memasukkan komponen KHL, secara otomatis menghidupkan kembali yang telah 4 tahun terakhir tidak digunakan dalam penentuan dan perhitungan upah minimum tersebut.

Berkenaan dengan UMP, berdasar hitungan dengan putusan MK, penentunya dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini dan tingkat inflasi yang terjadi. "Angka 8-10 persen merupakan kenaikanyang wajar. Tentunya kita ingin, kenaikan bisa di atas 8 persen,” harapnya.

Sedangkan terkait dengan upah minimum sektoral (UMS), keputusannya ini tidak melibatkan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah hanya memediasi pihak pengusaha di bidang masing-masing serta serikat pekerja di bidang tersebut. 

Untuk kenaikan UMS, disebutnya di atas dari UMP dan UMK. "Sebelum membahas UMS, maka terlebih dahulu diputuskan UMP dan UMK. Baru setelahnya, pengusaha melalui organisasi pengusaha di sektor tertentu, akan merundingkan UMS dengan organisasi buruh,” bebernya.

BACA JUGA:Titip Jual Sabu dan Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp2 Juta oleh Bandar Narkoba Lokal Lahat

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp2,6 Juta Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel, Uang Belum Didapat Keburu Ditangkap

Kategori :