“Harapan kami, untuk UMS ini kenaikannya bisa mencapai 10-12 persen dari UMK yang nantinya dibahas melalui hal di atas," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua APINDO Kota Palembang, Novembriono, mengatakan putusan MK tersebut, perhitungan upah minimum mengacu pola perhitungan yang lama atau sebelum keluarnya UU Cipta Kerja.
Dimana pola perhitungan lama, penentuan perhitungan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Setiap daerah akan berbeda-beda sesuai perhitungan BPS. ”Untuk keputusannya dari UMK, tergantung dari pembahasan di Dewan pengupahan. Ini juga karena kondisi perekonomian sendiri yang masih wait and see,” sebutnya.
Oleh karena itu, dalam penentuan UMP juga harus tetap mempertimbangkan banyak aspek. Terkait dengan pertimbangan biaya produksi, serta nilai jual produks tersebut. “Kalau kami, dilihat dari kondisi yang ada saat ini, tentunya menginginkan terkait UMP kenaikannya tidak lebih dari 7,5 persen,” harapnya.
Karena jika kenaikan UMP lebih tinggi dari 7,5 persen, maka akan menyebabkan biaya produksi meningkat. “Dan tentu saja harga jual akan ikut meningkat. Ini yang harus kita jaga, terutama kondisi saat ini," jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPC KSPSI OKU Husni, berharap dalam pengajuan Dewan Pengupahan Propinsi Sumsel, bisa terwujud untuk kesejahteraan pekerja. "Kami KSPSI Kabupaten OKU dapat terbentuknya juga Dewan Pengupahan Kabupaten OKU," singkatnya.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp25 Juta, 2 Kurir Sabu di Palembang Dibidik Hukuman Mati, Nah Loh!
Fauzi dari dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Lahat, juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap putusan MK. "Kami menganggap kebijakan ini sebagai tonggak bersejarah bagi perjuangan kaum buruh, karena kebebasan berserikat dan kesejahteraan buruh mulai mendapatkan perhatian yang layak,” ucapnya.
Mereka juga berharap, kebijakan ini dapat menguntungkan baik bagi buruh maupun pengusaha. Demi menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. “Industri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, dan para buruh adalah elemen vital dalam keberlanjutan industri tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa keputusan ini merupakan kado yang indah dari pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Kami juga berharap, keputusan ini tidak akan diganggu gugat oleh pihak-pihak yang berusaha membatalkan kebijakan yang sudah pro kepada kesejahteraan buruh ini," katanya.
Di tempat lain, Manager CSR PT Sampoerna Agro Tbk mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker dan Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun 2025. “Secara legalnya belum. Tapi kami di Sampoerna Agro, pasti akan mengikuti kebijakan pemerintah," tutupnya.