https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tergiur Upah Rp2,6 Juta Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel, Uang Belum Didapat Keburu Ditangkap

KURIR SABU : Tersangka RP (kanan), janda muda yang ditangkap turut membawa 300,86 gram sabu dari Jambi ke Sumsel, saat dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (16/8). -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Berdalih kebutuhan biaya untuk menghidupi kedua anaknya, janda muda berinisial RP (35), mau melakukan apa saja. Tergiur upah Rp2,6 juta, warga Provinsi Jambi itu pun rela membawa paket sabu-sabu ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bersama saudaranya, MA, dan seorang pria lagi, FD, ketiganya membawa paket sabu seberat seberat 300,86 gram. Akan diantarkan sistem Cash On Delivery (COD).

Namun ketiganya keburu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

"Saya diajak teman, dijanjikan akan dibayar Rp2,6 juta setelah barang diterima. Uangnya rencana untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya saya dan kedua anak saya," sesal tersangka RP, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Jumat, 16 Agustus 2024.
 
Ketiganya disergap saat menunggu orang yang akan mengambil paket sabu, di pinggir Jalintim Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Dikendalikan Napi Lapas, Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

Pengakuannya, mereka disuruh napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kuala Tungkal, Jambi.

"Nanti itu (pengakuan tersangka soal diperintah napi,red), bakal kami dalami lebih lanjut lagi," elak Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, saat ditanyakan pengakuan tersangka tersebut.

Harissandi menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan bagian dari 11 tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap pihaknya dalam bulan Agustus 2024 ini.

“Total barang bukti narkoba yang diamankan, sebanyak 3,2 kg sabu, dan lebih dari 500 butir pil ekstasi,” ujarnya. Dengan barang bukti yang diamankan ini, setdiaknya berhasil menyelamatkan 4.850 anak bangsa dari jerat narkoba.

BACA JUGA:Dicegat Resmob, Bandar Narkoba di OKU Malah Lepaskan Tembakan, Begini Ujung Ceritanya

BACA JUGA: Selipkan 7 Paket Sabu di Ventilasi Pintu Kamar, Masih Ketahuan Polisi, Pengedar Narkoba Digelandang ke Polres

Untuk tersangka lain yang ditangkap, seperti tersangka Ra dengan barang bukti (BB) 2,1 kg sabu saat ditangkap di Musi Rawas, 12 Agustus 2024.

Kemudian tersangka Wa dan MR,  diringkus di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dengan BB 485 gram sabu.  Tersangka EAS, ditangkap di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin dengan BB 480 butir pil ekstasi. Serta tersangka Ap, ditangkap di Kertapati, Palembang dengan BB 50 butir pil ekstasi. (kms/air)

Tag: Tergiur, Upah, Rp2,6 Juta, Janda Muda, Bawa, Paket Sabu,  Jambi, Sumsel, Uang, Belum Dapat, Keburu, Ditangkap
 


Tag
Share