Diduga Terima Setoran Rp18 M, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Selasa 05 Nov 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Edi Sumeks
Editor : Edi Sumeks

Dalam kasus ini, Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan pembangunannya, Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Guna memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Lalu meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Atas permintaan NSS, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan tersebut, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan. Tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:Layanan LRT Palembang Dipuji Menhub RI, Jadi Kota Percontohan Transportasi Indonesia

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT

Selanjutnya, KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan. Sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Perbuatan tersangka menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau tepatnya Rp1.157.087.853.322,00. Dari proyek itu, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 miliar. 

Kemudian dari dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Penyidik Kejagung masih mendalami, apakah Prasetyo menerima lainnya. Terakhir Prasetyo menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi di Kementerian Perhubungan RI.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangannya, tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan itu dituntut pidana 6 hingga 8 tahun penjara oleh JPU Kejagung RI. Terdakwa Akhmad Afif Setiawan, dan Halim Hartono, dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Rieki Meidi Yuwana dituntut pidana penjara selama 6 tahun.  Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terhadap ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp785,1 juta subsider 3 tahun penjara. Akhmad Afif Setiawan Rp9,55 miliar subsider 4 tahun penjara. Halim Hartono Rp28,58 miliar subsider 4 tahun penjara.

Kategori :