Diduga Terima Setoran Rp18 M, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Selasa 05 Nov 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Edi Sumeks
Editor : Edi Sumeks

Tiga tersangka sebelumnya, mantan petinggi PT Waskita Karya. Mereka sudah ditahan sejak Kamis (19/9/2024). Yaitu, Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Serta, Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (26/9/2024), kembali menahan tersangka baru, Bambang Hariyadi Wikanta, selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Dalam perkembangan penyidikannya, Senin (4/11/2024), melakukan konfrontir keterangan tiga tersangka pertama. Yakni, Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto. Ada sebanyak 70 pertanyaan, yang dilayangkan penyidik kepada ketiga tersangka tersebut.

BACA JUGA:Penumpang LRT Terus Bertambah

BACA JUGA:Kecelakaan Pagi Tadi, Pajero Sport Berplat Yogya Hantam Tiang LRT di Jantung Palembang!

Prasetyo Boeditjahjono Terlibat Kasus Korupsi Lain

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahjono, diketahui tidak hanya terlibat kasus dugaan korupsi LRT Sumsel. Dia juga menjadi tersangka kasus serupa, yang perkaranya ditangani KejagunG RI.

“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Abdul Qohar di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Minggu malam (3/11/2024).

 

Sebab, Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik, atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Tahun 2017–2023.

Akhirnya, Tim Intelijen Kejagung RI bersama penyidik Jampidsus, berhasil menangkap

Prasetyo Boeditjahjono, di sebuah hotel daerah Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 12.55 WIB. 

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

BACA JUGA:LRT Sumsel Raih Penghargaan Pelayanan Prima, Satu-satunya Perwakilan Kemenhub

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT

Dia ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Prasetyo masuk dalam daftar Tim Penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jampidsus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Kategori :