PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB), menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel. Dia total menerima uang sebanyak Rp18 miliar.
Prasetyo kini sedang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023, dengan kerugian negara Rp1,1 trilun.
“Tersangka yang ditetapkan inisial PB, selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017," kata Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024. "PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 7 kali," ungkapnya.
Untuk diketahui, Prasetyo baru tertangkap Kejagung RI pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 12.35 WIB. Dia sedang bersembunyi di sebuah hotel daerah Sumedang, Jawa Barat, bersama keluarganya. Sudah 3 pekan dia dicari, karena mangkir beberapa kali panggilan Kejagung RI.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Konfrontir Keterangan 3 Tersangka Korupsi Proyek LRT
BACA JUGA:Tahun Depan Teman Bus Tinggal 2 Koridor, Bakal Jadi Feeder LRT
“Sebelum ditangkap Kejagung, PB sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” terang Umaryadi. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 57 orang saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk. Bahwa tersangka Prasetyo telah menerima setoran-setoran, dengan total sebesar Rp18 miliar.
"Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB, dalam jangka waktu tahun 2016-2020. Saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," jelas Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Tim Penyidik Kejati Sumsel, masih akan mendalami apakah ada aliran dana untuk tersangka Prasetyo yang bukan dari penyetoran. "Terkait pemeriksaan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB, di Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.
Perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Diduga Korban Hipnotis, Satpam LRT Ini Kehilangan Motor, Ini Kronologis Kejadiannya
Prasetyo Boeditjahjono, menjadi tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran (TA) 2016-2020.