Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN, tetapi juga memberikan semangat baru bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Diharapkan, tambahan ini dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam mengajar.
Dengan kenaikan gaji yang diharapkan berjalan tepat sasaran dan didukung oleh peraturan yang jelas, pemerintah optimis dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pendidik, yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Kategori :