Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK

Selasa 05 Nov 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN, tetapi juga memberikan semangat baru bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Diharapkan, tambahan ini dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam mengajar.

Dengan kenaikan gaji yang diharapkan berjalan tepat sasaran dan didukung oleh peraturan yang jelas, pemerintah optimis dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pendidik, yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Kategori :