Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK

Selasa 05 Nov 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Saat ini, pemerintah sedang merancang sistem untuk menghitung jumlah guru yang memenuhi syarat guna memastikan prosesnya berjalan akurat.

Mengingat banyaknya jumlah guru di seluruh Indonesia, penyaringan yang ketat dilakukan agar kenaikan ini tepat sasaran.

BACA JUGA:Pertamina Lagi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Penempatan Solo, Gaji Hingga Rp20 Juta Per Bulan, Ayo!

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa penyusunan regulasi untuk melandasi kebijakan ini sedang dalam tahap akhir. "Kami sedang memperbarui regulasi agar dapat mendukung kesejahteraan guru secara optimal."

Perbedaan Gaji PNS dan PPP

Kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2025 nanti memang membuat gaji guru bertambah. Namun, besarannya belum ditentukan secara regulasi.

Untuk mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, sebelumnya pemerintah juga mengumumkan peningkatan gaji untuk PNS sebesar 8% mulai tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian besaran gaji PNS dan PPPK setelah kenaikan pada tahun 2024:

Gaji PNS Tahun 2024

Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

Gaji PPPK Tahun 2024

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Kategori :