JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi lulusan PPG, gaji guru yang naik Rp2 juta pada 2025 kabarnya berlaku bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi (Serdik), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prof. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengungkapkan bahwa peningkatan ini ditujukan bagi guru PNS, PPPK, serta guru honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya
Syarat Penerima Kenaikan Gaji
Untuk memastikan kenaikan ini diberikan kepada guru yang tepat, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria. Di antaranya:
Status Kepegawaian: Kenaikan hanya diberikan kepada guru yang berstatus PNS, PPPK, atau guru honorer dengan sertifikasi.
Info terkait kenaikan ini juga beredar luas di media sosial seperti TikTok, salah satunya TikTok @juriawaluddin.
Dalam postingannya pada 4 November 2024, itu berlaku bagi PNS, PPPK, dan Honorer sertifikasi saja. Sedangkan non sertifikasi tak masuk kriteria.
"Tpi semua guru masih berharap mendapatkan tambahan gaji ini terutama honorer non sertifikasi !!!," tulis Juri Awaluddin dalam postingannya tersebut.
Tingkat Pendidikan: Kebijakan fokus pada guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Prestasi dan Kualifikasi: Penilaian kualifikasi dan prestasi individu juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima kenaikan gaji.
"Kami akan memastikan bahwa kenaikan ini hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Data guru juga harus diperbarui untuk mendukung proses ini," ujar Prof. Mu'ti, menekankan pentingnya akurasi data dalam penentuan penerima kenaikan.