SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan ini terkait dengan proyek yang dikelola oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap PB dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Honor of Kings 5 November 2024, Dapatkan Ratusan Mata Uang Premium!
Menurutnya, bukti yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang sah.
"Kami menetapkan tersangka dengan inisial PB berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024," jelas Umaryadi pada Selasa, 5 November 2024.
PB sebelumnya telah diperiksa sebanyak tujuh kali sebagai saksi dalam kasus ini. Ia saat ini tengah menjalani penahanan di Kejaksaan Agung RI dalam perkara korupsi lain.
BACA JUGA:Herman Deru Kunjungi Presiden Jokowi, Minta Restu untuk Pilgub Sumsel
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Ingatkan Warga Jauhi Judi Online, Cegah Dampak Negatif
Umaryadi menambahkan, meski PB sudah ditahan oleh Kejagung, penyidik Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan PB sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka lainnya, tim penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan setoran uang tunai oleh PB.
Uang tersebut tercatat mencapai Rp18 miliar yang disetorkan ke rekening pribadinya dalam rentang waktu 2016 hingga 2020, saat PB menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Konfrontir Keterangan 3 Tersangka Korupsi Proyek LRT