Ciptakan Netralitas ASN dalam Pemilu

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel melakukan sosialisasi guna menciptakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

"Hari ini (kemarin, red) kita sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di masa pemilu kepada pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa (13/2).

Vanny mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan mulai dari kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas terkait menjelang pemilu legislatif dan yudikatif. "Sosialisasi penerangan hukum mengenai sikap netralitas ASN sangat penting, karena Kejaksaan juga akan mengamati dan memonitor jalannya pemilu,” bebernya.  

BACA JUGA:Dibalik Keindahan Lukisan, Ada Cara Merawat Agar Tetap Terjaga Kualitasnya?

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN

Jangan sampai ada ASN terlibat pelanggaran pemilu, karena ada sanksinya seperti sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta. Tak hanya ASN, semuanya baik pegawai honorer yang berada di lingkungan dinas harus menjaga netralitas sebab ini menyangkut masalah nama baik instansi tempat bekerja. 

"Kita berharap semua ASN yang ada di Kominfo Kota Palembang semuanya netral. Selain itu proses pemilu bisa berjalan lancar, aman, dan tertib," ujarnya. 

Adi Zahri, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Palembang mengatakan pembekalan ini sangat penting, mengenai sikap netral dalam Pemilu 2024. "Saya berharap melalui diskusi ini semua pegawai paham dan mematuhi jangan sampai ada yang melanggar hukum," tutupnya. (nsw/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan