Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel, Terima Uang Rp18 Miliar

Selasa 05 Nov 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

"Setoran uang tersebut diterima oleh tersangka dalam beberapa kali penyetoran, yang dilakukan selama masa jabatannya.

Saat ini, tim penyidik masih mengembangkan aliran dana lain yang tidak melalui penyetoran langsung," ujar Umaryadi.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 57 orang saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka PB akan dilakukan di Kejaksaan Agung RI, mengingat PB masih berada dalam tahanan di sana.

PB dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Batu Bara Mendukung Ketahanan Pangan Lewat Gasifikasi untuk Produksi Pupuk

BACA JUGA:PT OKI Pulp and Paper Mills Sumbang 250 Kantong Darah, Diganjar Penghargaan PMI OKI

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan LRT Sumsel yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Selain PB, penyidik Kejati Sumsel juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, di antaranya mantan petinggi PT Waskita Karya, seperti inisial T, IJH, SAP, dan juga inisial BHW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, pihak kejaksaan berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kategori :