Persyaratan dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2024

Selasa 05 Nov 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M untuk tingkat daerah.

Proses pendaftaran akan dimulai pada 7 November 2024 dan ditutup pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Seleksi ini menyasar dua formasi penting yang akan mendukung kelancaran ibadah haji tahun depan.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa seleksi kali ini baru berlaku untuk tingkat daerah.

"Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem online di Pusaka Superapps Kementerian Agama pada periode 7-15 November 2024," ujarnya di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA:Ingin Jadi Petugtas Haji 2025? Berikut Syarat dan Jadwalnya!

BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M, Ini yang Perlu Anda Tahu!

Untuk seleksi tingkat pusat, Arsad menambahkan, informasi lebih lanjut akan diumumkan pada waktu yang akan datang.

Dua Formasi Dibuka di Seleksi PPIH 1446 H

Pada seleksi PPIH tingkat daerah, terdapat dua formasi utama yang dibuka:

PPIH Kloter: Petugas yang akan mendampingi jamaah haji dari keberangkatan hingga kepulangan. Formasi ini terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.

BACA JUGA:Rapat Bersama DPR, Menag Ingin Pastikan Haji 2025 Tanpa Kendala

BACA JUGA:Kemenag dan Kemenkes Siap Tempur! Ribuan Obat dan Vaksin Haji Disiapkan untuk 2025

PPIH Arab Saudi: Petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jamaah selama berada di Tanah Suci, mencakup berbagai tugas seperti layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta pengelolaan sistem Siskohat.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama, dan peserta diharapkan untuk mengunggah dokumen persyaratan paling lambat pada 15 November 2024.

Tahapan Seleksi

Kategori :