- Warga Negara Indonesia beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang dalam keadaan hamil
- Berkomitmen melayani jemaah
- Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak sedang menghadapi kasus hukum pidana
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS
- ASN Kementerian Agama, ASN kementerian lain, TNI, POLRI, atau perwakilan dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
- Pejabat atau pegawai Kemenag dengan pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah diutamakan
BACA JUGA: Ikut Sumeks Musi Run 2024 Uji Hasil Latihan, Persiapan Fisik untuk Berhaji
BACA JUGA:Ini Dia Aturan Baru Visa Kerja Sementara Haji dan Umrah di Arab Saudi, Pelanggar Kena Denda Segini!
Persyaratan tambahan berlaku untuk formasi tertentu, seperti usia minimal 25 hingga maksimal 60 tahun, pengalaman sebagai petugas, serta kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.
Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses Pusaka Superapps dari Kemenag.