Selain itu, peserta yang lulus juga akan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang menjadi salah satu insentif bagi guru yang memenuhi syarat kelulusan.
Lulusan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi kriteria tambahan lainnya akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini akan dapat diakses melalui platform INFOGTK pada Maret 2025.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
Kepastian Tunjangan Profesi Guru pada Tahun 2025
Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru tetap dialokasikan pada tahun 2025.
Dana untuk tunjangan ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Rincian Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Golongan dan Status Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan profesi guru diberikan dengan perincian sebagai berikut:
Guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Guru PPPK: Mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
Guru Non-PNS: Mendapat tunjangan setara gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki SK inpassing. Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, peserta PPG yang berhasil lulus UKPPPG dapat mengharapkan penerimaan sertifikat dan tunjangan profesi sebagai pengakuan atas kompetensi dan profesionalitas mereka di dunia pendidikan.