Bolehkah Guru Menghukum Murid dalam Islam? Ini Penjelasannya

Senin 04 Nov 2024 - 14:41 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Iran Siapkan Senjata dan Hulu Ledak Lebih Kuat untuk Ancaman Balasan Terhadap Israel di Timur Tengah

BACA JUGA:Ribuan Umat Padati Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang untuk Sholat Jenazah KH Solihin Hasibuan

Sebelum menerapkan hukuman, guru harus memberikan peringatan terlebih dahulu, memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, dan tidak berlebihan sehingga menyebabkan cedera fisik atau mental.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyatakan, “Ajarilah anak kalian mengerjakan salat ketika berumur 7 tahun, dan pukullah ia jika telah mencapai 10 tahun jika ia mengabaikannya” (HR Abu Daud, Al-Tirmidzi, Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Ibn Khuzaimah).

Hadis ini menunjukkan bahwa hukuman fisik boleh dilakukan, namun seharusnya merupakan langkah terakhir.

Kelembutan dalam mendidik juga ditekankan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, "Sesungguhnya tidaklah kelemahlembutan ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelemahlembutan tercabut dari sesuatu kecuali akan menodainya."

BACA JUGA:Guru Lulus PPG Bisa Tersenyum, Kenaikan Gaji Rp2 Juta Hanya Berlaku Bagi Guru Sertifikasi, Cek Besarannya

BACA JUGA:Penjualan Batubara di Kabupaten Lahat Capai 17 Juta Ton, Dominasi Pasar Ekspor dan Domestik.

Berikut adalah beberapa panduan yang harus diperhatikan dalam memberikan hukuman fisik:

1.    Tidak Memukul Wajah: Memukul wajah dilarang oleh Rasulullah SAW.

2.    Menghindari Bagian Vital: Jangan memukul area tubuh yang sensitif.

3.    Pukulan Ringan: Pukulan sebaiknya diarahkan ke bagian yang tidak berisiko tinggi.

4.    Alternatif Terakhir: Gunakan pukulan setelah cara lain gagal.

5.    Batasan Jumlah: Maksimal 10 kali pukulan, dan harus ringan.

6.    Emosi Terkontrol: Hindari memberikan hukuman saat sedang marah.

7.    Usia Tamyiz: Hanya pada anak yang sudah mencapai usia sekitar 7-10 tahun.

Kategori :