PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertanyaan mengenai apakah guru boleh menghukum murid dalam konteks Islam sering kali muncul.
Menurut ajaran Islam, perlakuan guru terhadap murid harus selalu didasari oleh adab dan etika.
Penggunaan hukuman fisik sebaiknya dihindari, dan jika terpaksa dilakukan, harus dengan alasan yang jelas dan hati-hati.
KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), menggarisbawahi adanya 14 adab yang harus dipatuhi oleh guru dalam mendidik, seperti mengajar dengan niat ikhlas untuk meraih ridha Allah, mencintai murid seperti mencintai diri sendiri, serta menggunakan bahasa yang baik.
BACA JUGA:Tegangnya Musda XV BPD HIPMI Sumsel, Aksi Unjuk Rasa Warnai Acara
BACA JUGA:Bandara Gatot Subroto Segera Beroperasi, Dukungan Pemkab OKU Timur Siap Diberikan
Meski demikian, ada situasi di mana hukuman fisik, seperti pukulan, bisa dibenarkan dengan catatan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mendidik dan memperbaiki perilaku murid.
Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa guru diperbolehkan memberikan hukuman fisik dalam batas tertentu, dengan niatan yang baik, serupa dengan cara seorang ayah mendidik anaknya.
Namun, prinsip-prinsip mendidik dengan kasih sayang dan pendekatan non-kekerasan sangat dianjurkan dalam Islam.
BACA JUGA:Menggali Kembali Pesona Motor King, Ikon Abadi di Jalanan Indonesia
Guru disarankan untuk menggunakan metode yang lebih lembut untuk mendidik dan memotivasi murid tanpa resorting to violence.
Dalam pelaksanaannya, hukuman fisik diperbolehkan dengan syarat ketat. Di antaranya, hukuman harus dilakukan dengan niat untuk mendidik, bukan karena emosi atau dendam.
Keputusan untuk menghukum harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan tanpa adanya diskriminasi.
Penting juga untuk memastikan bahwa hukuman tidak merendahkan martabat murid.