Lalu, perwakilan organisasi buruh FSPMI dihadiri oleh Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI dihadiri Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya.
Serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.
Dalam permohonannya, Partai Buruh dan organisasi buruh menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.
Sejumlah yang digugat diantaranya terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Dan berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.
Kategori :