Apresiasi FSPP Terhadap Putusan MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ciptaker, Harapan Terhadap Pemerintah

Sabtu 02 Nov 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dikabulkannya 70 persen gugatan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di apresasi kalangan buruh. 

Salah satu apresiasi itu datang dari Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) yang menyampaikan apresiasi terhadap MK tersebut.

Apresiasi diberikan atas putusan Nomor : 168/PUU-XXI-2023 yang mengabulkan sebagian Uji

Materi terkait UU Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

BACA JUGA:Buruh Pastikan Siap Demo Lagi jika Kenaikan UMP Sumsel 2025 Tidak Sesuai Harapan, Berapa Maunya?

BACA JUGA:Berbanding Terbalik dengan Buruh, Pengusaha Berharap UMP 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya

'Atas putusan Mahkmah Konstitusi ini kami mengharapkan kepada pemerintah agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,' pinta Presiden FSPP, Edi Suryanto usai memimpin Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FSPP di Jakarta, Jum'at (2/11/2024) siang. 

Edi yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPP, Endri Ridwan Saleh dan Kepala aDivisu Humas FSPP, Cerah Buana ini berharap pula agar putusan MK terbaru ini bisa menciptakan Ekosistem Hubungan Industrial yang adil dan beradab.

Sehingga nantinya hal ini dirasakan dampaknya bagi pekerja di segala sektor lini usaha dan menjaga kondisi kerja yang sehat.

"Dengan putusan MK ini juga semoga saja dapat memberikan jaminan kesejahteraan pekerja/Buruh untuk jangka panjang sebagaimana harapan dan keinginan seluruh stakeholder," pungkasnya. 

Pada sidang yang digelar di Gedung MJ Jakarta, Kamis (31/10/2024) MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait UU Ciptaker). MK mengubah beberapa pasal di dalam UU Ciptaker yang sebelumnya juga menuai kontroversi tersebut.

Pemohon di perkara ini yakni Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli. 

BACA JUGA:Buruh Kelapa Sawit di Muba Nekat Habisi Nyawa Tetangga Usai Cekcok Soal Masalah Kecil, Ini Kronologinya!

BACA JUGA:Tragedi di Palembang, Buruh Bangunan Ditemukan Tewas di Samping Motornya

Kategori :